Lingkungan pasar yang terdapat di beberapa daerah di Indonesia masih memiliki fasilitas sanitasi yang kurang memadai, kondisi pasar jauh dari kata baik seperti praktik sanitasi yang tidak higienis, air limbah dibuang dengan sembarangan, serta lokasi yang berada dekat dengan pemukiman dan dapat menimbulkan risiko yang lebih tinggi. Permasalahan ini juga dijumpai pada pasar tradisional Pamenang yang membutuhkan perhatian khusus. Penelitian ini bertujuan untuk menilai kondisi sanitasi lingkungan di Pasar Pamenang, Kecamatan Pamenang, Merangin berdasarkan Permenkes Nomor 17 Tahun 2020. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif melalui observasi, dan dokumentasi dengan pihak terkait berupa petugas pengelola pasar, pedagang, dan pembeli. Hasil penelitian menunjukkan bahwa standar ketercapaian Pasar Pamenang < 70% sehingga belum memenuhi standar. Permasalahan utama meliputi drainase yang tidak berfungsi optimal, tidak tersedianya air bersih dan fasilitas sanitasi dasar, serta minimnya pengawasan oleh pengelola pasar. Adapun rekomendasi yang disarankan adalah perbaikan fasilitas dasar, peningkatan peran pengawasan, penyediaan sarana sanitasi yang memadai, perbaikan konstruksi bangunan, serta peningkatan edukasi hygiene dan sanitasi bagi pedagang. Secara keseluruhan, upaya perbaikan sanitasi pasar memerlukan kolaborasi antara pengelola pasar, pedagang, dan instansi terkait agar standar pasar sehat dapat terwujud.
Copyrights © 2025