Penelitian ini menganalisis Putusan Mahkamah Agung No. 135 PK/Pdt/2018 untuk mempelajari penerapan upaya hukum luar biasa dalam sengketa perdata. Penelitian dimulai dengan memahami aspek luar biasa dari peninjauan kembali (PK), terutama sebagai alat koreksi untuk kekeliruan yudisial dalam kasus perdata yang telah berkekuatan hukum tetap. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi dasar hukum, pertimbangan hakim, serta implikasi penerapan PK terhadap asas kepastian hukum dan keadilan substantif. Metode penelitian dilakukan melalui studi kasus yuridis normatif. Populasi penelitian meliputi seluruh putusan PK bidang perdata dalam kurun waktu 2015-2022, dengan teknik pengambilan sampel purposive terhadap perkara No. 135 PK/Pdt/2018. Data dianalisis menggunakan pendekatan deskriptif-kualitatif interpretasi hukum setelah dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung menerapkan PK secara proporsional dalam kasus tersebut, dengan menekankan bahwa kekhilafan hakim adalah dasar hukum upaya luar biasa. Kebaruan penelitian berfokus pada merekonstruksi argumen yang mendukung penerapan PK dalam konteks perlindungan kepastian hukum dan keadilan substantif. Studi ini mendorong doktrin penerapan PK di bidang perdata dan mendorong pembaharuan hukum acara perdata di Indonesia.
Copyrights © 2026