Penelitian ini difokuskan untuk menganalisis aspek hak ekonomi dan royalti dalam penggunaan lagu “Lihat Kebunku (Taman Bunga)” versi Jeje sebagai ciptaan turunan, serta regulasi dan sanksi yang berlaku. Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian mengkaji ketentuan dalam Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014, khususnya terkait kewajiban perizinan, pembayaran royalti, dan tanggung jawab hukum atas penggunaan tanpa izin. Hasil penelitian menunjukkan bahwa versi remix Jeje merupakan ciptaan turunan yang wajib memperoleh izin dari pemegang hak cipta. Pelanggaran terhadap ketentuan hak ekonomi dapat dikenai sanksi pidana dan perdata sesuai Pasal 113 UU Hak Cipta. Rekomendasi penelitian mencakup penguatan sistem manajemen royalti digital dan edukasi hukum bagi kreator konten.
Copyrights © 2026