Hukum acara perdata memiliki peranan penting dalam menjamin penyelesaian sengketa secara adil melalui pengaturan hak dan kewajiban para pihak serta penerapan etika beracara di ruang sidang. Namun, praktik peradilan masih menunjukkan adanya penyimpangan etika maupun penyalahgunaan hak prosedural yang berdampak pada keterlambatan penyelesaian perkara dan penurunan integritas persidangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keterkaitan antara hak, kewajiban, dan etika beracara dalam hukum acara perdata serta implikasinya terhadap kualitas proses penyelesaian sengketa. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Sumber data diperoleh melalui studi kepustakaan dengan purposive sampling terhadap peraturan, literatur hukum, dan putusan pengadilan yang relevan, kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak dan kewajiban para pihak telah diatur secara jelas, namun implementasi etika beracara belum sepenuhnya efektif karena ketiadaan sanksi langsung bagi pelanggaran etik dalam persidangan. Kebaruan penelitian ini terletak pada penegasan bahwa integritas persidangan tidak hanya ditentukan oleh penerapan norma hukum, tetapi juga kepatuhan etis sejak awal sampai akhir proses beracara. Implikasi penelitian menegaskan perlunya pembaruan regulasi dan penguatan penegakan etika demi meningkatkan profesionalisme, keadilan, dan efektivitas proses peradilan perdata.
Copyrights © 2026