Sengketa hak cipta lagu Bilang Saja antara Agnez Mo dan Ari Bias memunculkan perdebatan mengenai keadilan dalam perlindungan hak ekonomi pencipta. Penelitian ini bertujuan menelaah dimensi keadilan dalam penyelesaian sengketa tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan meninjau putusan pengadilan serta doktrin hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pencipta belum sepenuhnya mencerminkan keadilan, terutama dalam pembagian manfaat ekonomi. Meskipun putusan pengadilan telah memberi kepastian hukum, namun belum menyentuh nilai keadilan substantif bagi pencipta asli. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan hukum yang lebih berimbang antara kepastian hukum dan perlindungan hak moral serta ekonomi pencipta.
Copyrights © 2026