Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi ruang lingkup hak atas kekayaan intelektual (HKI) khususnya pada kreatif lokal dalam konteks perlindungan berdasarkan undang-undang hak cipta di indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan pendekatan analisis normatif, yang meninjau regulasi, dokumen hukum, dan literatur terkait HKI dan ekspresi budaya tradisional di sector ekonomi kreatif. Fokus kajian meliputi implementasi perlindungan HKI terhadap karya kreatif masyarakat lokal, kendala hukum yang dihadapi, serta peluang pengembangan perlindungan hukum agar dapat menyesuaikan karakteristik kepemilikan komunal masyarakat adat. Hasil penelitian menegaskan pentingnya kepaduan regulasi, penguatan kelembagaan, serta kesadaran kolektif dalam menjaga dan memanfaatkan kekayaan intelektual untuk mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif sekaligus melestarikan warisan budaya bangsa secara keberlanjutan.
Copyrights © 2026