Penelitian ini mengkaji reorientasi koperasi syariah di Indonesia dari kepatuhan formalistik terhadap akad syariah menuju perwujudan substantif keadilan ekonomi. Meskipun jumlah koperasi syariah terus meningkat, banyak di antaranya masih beroperasi dengan pola yang menyerupai lembaga keuangan konvensional, dengan penekanan pada imbal hasil tetap dan penghindaran risiko, alih-alih kemitraan usaha, pemberdayaan anggota, dan redistribusi kekayaan. Kondisi ini melemahkan peran transformatif koperasi syariah sebagai instrumen keadilan sosial-ekonomi. Penelitian ini menggunakan desain kualitatif dan konseptual melalui analisis berbasis literatur serta sintesis analitis atas teori ekonomi Islam dan koperasi kontemporer untuk membangun kerangka normatif dan kelembagaan. Pendekatan ini mengintegrasikan maqasid al-shariah, prinsip koperasi, dan perspektif keuangan mikro Islam guna mengidentifikasi ketidaksesuaian struktural antara praktik yang berjalan dan landasan etika ekonomi Islam. Hasil utama penelitian ini adalah perumusan Model Koperasi Syariah Berbasis Keadilan Ekonomi (KS-KKE) yang terdiri dari empat pilar: orientasi maqasid, pembiayaan partisipatif, distribusi nilai yang adil, dan pemberdayaan anggota. Model ini menggeser paradigma dari tata kelola berbasis kontrak menuju desain kelembagaan yang berorientasi pada keadilan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keberlanjutan dan legitimasi koperasi syariah tidak ditentukan oleh formalitas akad semata, melainkan oleh kemampuannya dalam mendorong pertumbuhan inklusif, pemerataan distribusi kekayaan, dan pemberdayaan ekonomi anggota.
Copyrights © 2026