Kementerian Kesehatan RI menetapkan standar waktu tunggu maksimal 30 menit untuk resep non-racikan dan 60 menit untuk resep racikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran waktu tunggu pelayanan resep di Puskesmas Muara Satu Kota Lhokseumawe serta kesesuaiannya dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kuantitatif dengan pengambilan data secara observasi langsung pada 100 sampel resep, yang terdiri dari 73 resep non-racikan dan 27 resep racikan. Data diperoleh dengan mencatat waktu penerimaan resep dan waktu penyerahan obat, kemudian dihitung rata-rata waktu tunggu setiap kategori resep. Analisis dilakukan secara univariat untuk membandingkan hasil dengan standar waktu tunggu yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rata-rata waktu tunggu resep non-racikan adalah 2 menit, sedangkan resep racikan 5 menit. Kedua hasil tersebut masih berada di bawah standar maksimal yang ditetapkan, sehingga dapat disimpulkan bahwa pelayanan resep di Puskesmas Muara Satu sudah sesuai dengan SOP internal dan SPM Kementerian Kesehatan. Faktor jumlah item obat terbukti mempengaruhi lamanya waktu tunggu, namun tetap dalam kategori sesuai standar. Dengan demikian, mutu pelayanan kefarmasian di Puskesmas Muara Satu Kota Lhokseumawe telah memenuhi indikator pelayanan yang baik. diharapkan hasil penelitian ini dapat mendukung peningkaan dan informasi untukmempertahankan kualitas pelayanan kefarmasian kepada masyarakat.
Copyrights © 2025