Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menggambarkan tata kelola pemilu dalam meningkatkan partisipasi pemilih pada Pilkada Serentak 2024 di Kota Kupang. Menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus, analisis berfokus pada lima dimensi tata kelola pemilu menurut Pippa Norris (2014) yang meliputi kelembagaan, kepemimpinan, inovasi, manajemen sumber daya, dan jejaring. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KPU Kota Kupang telah menerapkan prinsip independensi, kepemimpinan terbuka, inovasi teknologi, serta pengelolaan logistik dan sosialisasi yang beragam. Namun, partisipasi pemilih masih terhambat oleh keterbatasan SDM adhoc, persoalan administratif, serta faktor eksternal seperti apatisme politik, ketidakpuasan terhadap calon, kondisi kesehatan, dan kesibukan masyarakat. Temuan menegaskan bahwa kualitas implementasi di lapangan dan faktor non-teknis sangat mempengaruhi tingkat partisipasi pemilih.
Copyrights © 2025