Penelitian ini mengkaji praktik predatory pricing pada TikTok Shop dan implikasinya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Makassar dari perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Latar penelitian bertolak dari dinamika ekonomi digital yang memunculkan kompetisi berbasis algoritma, promosi agresif, dan permainan harga ekstrem, yang secara empiris berdampak pada penurunan omzet, margin, serta ketahanan usaha UMKM. Dengan pendekatan fenomenologi dan desain deskriptif kualitatif, data dihimpun melalui observasi, wawancara semi-terstruktur dengan pelaku UMKM dan pakar ekonomi syariah, serta dokumentasi. Analisis dilakukan secara tematik melalui tahapan reduksi data, penyajian, dan penarikan kesimpulan, disertai triangulasi metode untuk meningkatkan validitas. Hasil penelitian memperlihatkan enam pola utama strategi predatory pricing pada TikTok Shop: penjualan di bawah harga pasar, promosi masif dan berulang (diskon, flash sale, dan endorsement), penguasaan algoritma rekomendasi, fasilitas logistik eksklusif, program loyalitas konsumen (voucher, cashback, poin), dan product bundling. Dampak yang muncul meliputi penurunan omzet, erosi margin, penurunan motivasi dan kepercayaan diri berwirausaha, degradasi kualitas produk, melemahnya daya saing berbasis nilai tambah lokal, serta pergeseran transaksi ke pedagang luar daerah. Ditinjau dari Hukum Ekonomi Syariah, praktik tersebut mengandung unsur tadlis (penyesatan), gharar (ketidakpastian), zulm (ketidakadilan), dharar (bahaya/kerugian), dan membuka jalan menuju ikhtikar (monopoli), sehingga bertentangan dengan tujuan maqasid al-shari‘ah, khususnya hifz al-mal (perlindungan harta) dan keadilan distribusi. Penelitian merekomendasikan penguatan tata kelola pasar digital berbasis prinsip syariah, koreksi kebijakan platform terhadap algoritma dan kebijakan promosi, serta strategi diferensiasi nilai UMKM berbasis kualitas dan kearifan lokal.
Copyrights © 2025