Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep dan sistem pembarengan pidana sebagaimana diatur dalam KUHP, menilai relevansinya dalam konteks tindak pidana keimigrasian, serta memberikan rekomendasi strategis bagi penerapannya dalam praktik hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus terhadap pelanggaran keimigrasian yang bersifat multitindak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran keimigrasian sering kali tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berkaitan dengan tindak pidana lain sehingga memerlukan penerapan pembarengan pidana untuk menjamin pertanggungjawaban hukum secara menyeluruh. Penerapan konsep concursus dalam bidang keimigrasian, baik melalui concursus idealis, perbuatan berlanjut, maupun concursus realis, dapat menciptakan pemidanaan yang lebih proporsional, konsisten, serta memberikan efek jera yang optimal. Namun, implementasinya masih menghadapi hambatan, antara lain ego sektoral antar lembaga penegak hukum, keterbatasan sumber daya manusia, dan lemahnya koordinasi. Oleh karena itu, penerapan pembarengan pidana dalam keimigrasian perlu dikuatkan melalui pemahaman yang seragam, koordinasi lintas lembaga, serta dukungan regulasi yang lebih tegas. Kata Kunci: Pembarengan pidana, concursus, tindak pidana keimigrasian
Copyrights © 2026