Keadilan
Vol 24 No 1 (2026): Keadilan

ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA PENCURIAN BRONDOLAN BUAH SAWIT MILIK PT. NAKAU LAMPUNG UTARA (STUDI PUTUSAN NO.160/PID.B/2025/PN.KBU)

Muhammad Faisal Jauhar (Unknown)
Adinda Akhsanal Viqria (Unknown)



Article Info

Publish Date
11 Feb 2026

Abstract

Abstrak   Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam perkara tindak pidana pencurian brondolan buah sawit milik PT. Nakau Lampung Utara yang di lakukan terdakwa Triono dan 4 orang lainnya dan dipergoki oleh pihak keamanan PT. Nakau dan langsung di serah ke kantor Polisi sebagaimana termuat dalam Putusan Nomor 160/Pid.B/2025/PN.Kbu. Fokus kajian diarahkan pada kesesuaian putusan hakim dengan penerapan Pasal 362 KUHP, khususnya terhadap terdakwa yang berstatus residivis. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif, melalui penelaahan terhadap putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, serta literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim dalam putusan tersebut mempertimbangkan aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis, termasuk unsur-unsur tindak pidana, alat bukti, kondisi pelaku, dan dampak sosial. Meskipun nilai kerugian berada di bawah Rp2.500.000 yang secara umum memenuhi kualifikasi Pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan, hakim tetap menerapkan Pasal 362 KUHP dengan pidana penjara 2 tahun karena status residivis dan dampak perbuatannya yang meresahkan masyarakat. Pertimbangan meringankan seperti pengakuan terdakwa dan tanggung jawab keluarga turut dicantumkan, namun tidak menghapus pemberatan pidana. Kata Kunci: Pertimbangan hakim; pencurian brondolan sawit; Pasal 362 KUHP; residivis; putusan pengadilan;  analisis yuridis.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

keadilan

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Keadilan: Jurnal Penelitian dan Ilmu Hukum diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Lampung, telah ada sejak tahun 2006 dengan menerima 8 naskah hasil penelitian dan pemikiran kritis mengenai kajian bidang ilmu hukum setiap edisinya. Namun karena terdapat berbagai kendala mengalami ...