Pasal 15 Jo. Pasal 65 Undang-Undang No. 23 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, dimana Notaris sebagai pejabat umum harus menjamin kepastian tanggal dalam pembuatan akta autentik. Kepastian tanggal merupakan aspek formil dalam pembuatan akta autentik, terkait dengan kepastian tanggal pada akta autentik notaris bertanggung jawab atas setiap akta yang dibuatnya. Akta autentik yang dibuat secara berlaku surut tidak sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris, hal tersebut dapat berakibat terhadap kekuatan hukum akta autentik dan akibat hukum dari akta tersebut. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan, Kekuatan hukum terhadap akta autentik yang dibuat secara berlaku surut, Tanggung jawab notaris terhadap akta autentik yang dibuat secara berlaku surut dan Akibat Hukum terhadap pembatalan akta autentik yang dibuat secara berlaku surut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian mengkaji norma hukum positif sebagai obyek kajiannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Kekuatan hukum akta notaris yang dibuat secara berlaku surut tetap merupakan alat bukti yang sempurna, sepanjang tidak ada yang menyangkal otentisitas akta tersebut. Notaris bertanggung jawab secara Kode etik/jabatan dalam menjamin kepastian tanggal akta autentik. Akibat Hukum terhadap pembatalan akta autentik yang dibuat secara berlaku surut dapat berkonsekuensi menjadi batal demi hukum, dapat dibatalkan atau terdegradasi akta autentik menjadi akta dibawah tangan.
Copyrights © 2025