Perkembangan teknologi digital mendorong pemanfaatan telemedicine sebagai bagian dari sistem pelayanan kesehatan di Indonesia dengan tujuan meningkatkan akses dan efisiensi layanan kesehatan. Namun, implementasi telemedicine masih menghadapi tantangan terkait kesiapan sistem digital kesehatan dan kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan telemedicine di Indonesia ditinjau dari aspek sistem digital kesehatan dan kepastian hukum. Penelitian menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif dan konseptual. Data dikumpulkan melalui studi literatur dan studi dokumen terhadap peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintah, serta hasil penelitian terdahulu yang relevan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa telemedicine telah berkembang sebagai alternatif layanan kesehatan digital, namun kesiapan sistem digital kesehatan masih belum optimal, khususnya dalam integrasi sistem dan perlindungan data kesehatan pasien. Selain itu, regulasi yang ada belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum yang komprehensif bagi pasien, tenaga kesehatan, dan penyelenggara layanan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengembangan telemedicine di Indonesia memerlukan penguatan sistem digital kesehatan yang terintegrasi serta penyempurnaan regulasi guna menjamin mutu layanan, keselamatan pasien, dan kepastian hukum dalam pelayanan kesehatan digital.
Copyrights © 2025