Peningkatan jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural menunjukkan keterbatasan akses terhadap kesempatan kerja layak sekaligus tingginya praktik perekrutan ilegal di Indonesia. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi seluruh warga negara, termasuk PMI non prosedural. Objek risetnya adalah PMI Non Prosedural. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan multidimensional oleh BP3MI Kaltara kepada PMI non prosedural serta mengidentifikasi upaya preventif pencegahan PMI non prosedural di perbatasan Kalimantan Utara, Indonesia Malaysia. Metode penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis melalui wawancara, observasi dan analisis kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BP3MI Kalimantan Utara memberikan perlindungan hukum, ekonomi, dan sosial melalui pengawasan jalur perbatasan, pendampingan hukum, pemulangan dan reintegrasi sosial serta sosialisasi/edukasi migrasi yang aman. Namun demikian, keterbatasan fasilitas pelatihan, rendahnya pengetahuan teknologi digital dan cepatnya perkembangan jaringan perekrutan ilegal menjadi tantangan utama. Negara tetap berkewajiban memberikan perlindungan kepada PMI Non Prosedural berdasarkan prinsip non diskriminasi dan amanat konstitusi. Penelitian ini merekomendasikan penguatan sosialisasi, peningkatan fasilitas pelatihan dan kolaborasi lintas sektor.
Copyrights © 2025