ABSTRAK Perkembangan teknologi berbasis digital mendorong terjadinya dinamika baru dalam praktik transaksi jual beli, sehingga masyarakat kini dapat melakukan pembelian secara berani tanpa pertemuan fisik. Pola transaksi di marketplace memungkinkan pembayaran dilakukan lebih awal, sementara produk dikirimkan pada waktu yang disepakati. Fenomena tersebut memiliki keterkaitan dengan konsep akad salam, mekanisme pembayaran yang dilakukan di awal saat penyerahan barang dilakukan kemudian. Penelitian diarahkan untuk menganalisis implementasi akad salam dalam praktik transaksi online melalui marketplace dari sudut pandang hukum ekonomi syariah. Penelitian disusun menggunakan pendekatan kualitatif yang termasuk dalam jenis penelitian yuridis dengan kajian kepustakaan yang bersumber dari buku, artikel jurnal ilmiah, serta berbagai dokumen akademik yang relevan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa akad salam dapat diimplementasikan dalam transaksi jual beli online sepanjang memenuhi persyaratan syariah, khususnya terkait kejelasan spesifikasi objek yang di perjual belikan, transaksi harga, serta waktu pengiriman. Sistem pasar yang menyediakan fitur pembayaran di muka, pilihan metode pembayaran, serta mekanisme pengiriman yang terjadwal mendukung terlaksananya akad salam secara sah. Dengan demikian, transaksi pada marketplace dapat dinilai sesuai syariah selama penjual dan pembeli mematuhi kesepakatan dan terhindar dari praktik penipuan maupun gharar. ABSTRAK Perkembangan teknologi digital telah mendorong dinamika baru dalam transaksi jual beli online, memungkinkan orang untuk melakukan pembelian online tanpa kontak fisik. Pola transaksi marketplace memungkinkan pembayaran di muka, dengan pengiriman produk pada waktu yang disepakati. Fenomena ini terkait dengan konsep kontrak salam, sebuah mekanisme di mana pembayaran dilakukan di muka dan pengiriman dilakukan kemudian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kontrak salam dalam transaksi marketplace online dari perspektif hukum ekonomi Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, yang dikategorikan sebagai yuridis, dengan tinjauan pustaka yang diambil dari buku, artikel jurnal ilmiah, dan berbagai dokumen akademis yang relevan. Temuan menunjukkan bahwa kontrak salam dapat diimplementasikan dalam transaksi jual beli online selama memenuhi persyaratan Syariah, khususnya mengenai kejelasan spesifikasi objek yang diperdagangkan, kesepakatan harga, dan waktu pengiriman. Sistem marketplace yang menyediakan fitur pembayaran di muka, pilihan metode pembayaran, dan mekanisme pengiriman terjadwal mendukung implementasi legal kontrak salam. Oleh karena itu, transaksi marketplace dapat dianggap sesuai Syariah selama penjual dan pembeli mematuhi perjanjian dan menghindari penipuan dan praktik gharar.
Copyrights © 2026