Praktik rentenir telah ada sejak tahun 2023 dikarenakan kebutuhan modal dan tidak adanya lembaga keuangan formal, serta mekanisme utang piutang yang dilakukan dengan proses yang mudah tanpa prosedur dan persyaratan yang rumit serta pembayaran utang menggunakan sistem cicil per hari. Rentenir memberikan dampak negatif pada kesejahteraan Pedagang Ikan. Kesejahteraan tercapai bila terpenuhinya kebutuhan material dan spiritual, pinjaman modal dari rentenir hanya mampu memenuhi kebutuhan materialnya, namun tidak pada kebutuhan spiritual. Praktik riba yang dilakukan rentenir tidak sesuai dengan prinsip ekonomi Islam yaitu prinsip keadilan, prinsip ta‟awun dan prinsip muslahat.
Copyrights © 2025