Penelitian ini menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana di bawah batas minimum khusus dalam tindak pidana narkotika melalui studi Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor 629/Pid.Sus/2024/PN Jmr. Penelitian dilakukan dengan metode hukum normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan, kasus, dan konseptual berdasarkan bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tetapi menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, yang berada di bawah ketentuan pidana minimum khusus empat tahun dengan berpedoman pada pertimbangan faktual dan beberapa SEMA, yaitu SEMA Nomor 4 Tahun 2010, SEMA Nomor 3 Tahun 2015, SEMA Nomor 1 Tahun 2017, dan SEMA Nomor 3 Tahun 2023. Namun, secara normatif SEMA tidak memiliki kedudukan untuk mengesampingkan undang-undang sehingga praktik tersebut berpotensi menimbulkan persoalan yuridis terkait asas legalitas, kepastian hukum, dan konsistensi penerapan hukum. Penelitian juga menemukan ketidaktepatan kualifikasi delik karena karakter perbuatan terdakwa lebih mencerminkan penyalahgunaan narkotika daripada peredaran gelap. Oleh karena itu, perlu penegasan batas penggunaan SEMA serta penilaian yang lebih cermat dalam membedakan penyalah guna dan pelaku peredaran narkotika agar pemidanaan berjalan proporsional.
Copyrights © 2026