Perkembangan“ekonomi digital telah melahirkan pola kerja sama baru antara Youtuber atau influencer dengan brand dalam kegiatan promosi dan pemasaran produk melalui media sosial. Kerja sama tersebut umumnya dituangkan dalam bentuk kontrak, baik tertulis maupun elektronik, yang mengikat para pihak secara hukum. Namun, dalam praktiknya sering muncul permasalahan hukum terkait keabsahan kontrak, pemenuhan hak dan kewajiban, serta penyelesaian sengketa akibat wanprestasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan hukum yang mengatur kontrak kerja sama antara Youtuber dan brand di Indonesia serta mekanisme penyelesaian sengketa yang timbul dari hubungan kontraktual tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontrak kerja sama influencer diatur oleh KUHPerdata, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta peraturan terkait perlindungan konsumen. Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui jalur non-litigasi maupun litigasi sesuai kesepakatan para pihak dan ketentuan hukum yang berlaku.”
Copyrights © 2026