Perkembangan platform media sosial sebagai sarana transaksi jual beli telah memunculkan hubungan hukum baru antara pembeli dan penjual, salah satunya melalui TikTok Shop. Transaksi elektronik ini memiliki kemungkinan menimbulkan masalah hukum, terutama ketika penjual gagal memenuhi kewajibannya sesuai dengan kesepakatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji keabsahan dari perjanjian jual beli melalui TikTok Shop berdasarkan hukum perjanjian yang ada di Indonesia, serta meneliti jenis wanprestasi yang dapat dilakukan oleh penjual online dan menganalisis konsekuensi hukum yang mungkin dihadapi oleh konsumen. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Temuan penelitian menunjukkan bahwa perjanjian jual beli lewat TikTok Shop sah secara hukum sesuai dengan peraturan perjanjian di Indonesia jika memenuhi syarat keabsahan. Wanprestasi oleh penjual online dalam jual beli di TikTok Shop bisa muncul dalam bentuk ketidaklengkapan prestasi, barang yang tidak sesuai, atau keterlambatan dalam memenuhi kewajiban, yang memberikan hak kepada konsumen untuk meminta ganti rugi, membatalkan perjanjian, serta mendapatkan perlindungan hukum. Oleh karena itu, penting untuk menjamin kepastian hukum dan meningkatkan perlindungan konsumen dalam transaksi jual beli di media sosial.
Copyrights © 2026