Konservasi sumber daya perairan daratan (PUD) di Indonesia semakin mendesak akibat tekanan aktivitas manusia dan hilangnya habitat ikan lokal. Salah satu pendekatan yang terbukti adaptif ialah konservasi berbasis kearifan lokal, seperti tradisi Lubuk Larangan di Sumatera Barat. Penelitian ini menelusuri nilai-nilai kearifan lokal dalam praktik Ikan Larangan di Lubuak Landua, Nagari Aua Kuniang, Kabupaten Pasaman Barat, serta perannya dalam pelestarian lingkungan berkelanjutan. Tradisi ini berakar sejak 1852 oleh Buya Lubuak Landua, dengan prinsip Local Accountability, di mana masyarakat lokal memegang kendali penuh terhadap pengelolaan sumber daya air. Pendekatan penelitian yang digunakan ialah kualitatif dengan metode studi kasus melalui wawancara, observasi, literatur, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nilai-nilai adat setempat berperan penting dalam menjaga kelestarian ikan dan ekosistem sungai. Tata kelola Ikan Larangan bertumpu pada tiga pilar utama: mitos lokal, hukum adat, dan kelembagaan adat yang kokoh. Secara ekologis, tradisi ini efektif menjaga keberlanjutan populasi ikan bernilai ekonomi serta kebersihan sungai. Selain fungsi ekologis, kawasan ini juga berkembang menjadi destinasi wisata religi yang memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Copyrights © 2025