Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) merupakan lembaga negara independen yang memiliki mandat untuk mengawasi seluruh kegiatan penyiaran di Indonesia. Di tingkat daerah, fungsi ini dijalankan oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), termasuk di Provinsi Aceh. Kehadiran Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPIA) menjadi krusial dalam memastikan bahwa isi siaran lokal tetap sejalan dengan norma-norma sosial, budaya, dan agama yang dianut masyarakat Aceh serta sesuai dengan regulasi penyiaran nasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam peran KPIA dalam melakukan pengawasan isi siaran lokal. Pendekatan yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara mendalam dengan komisioner KPIA, observasi langsung terhadap proses pemantauan siaran, serta analisis dokumen terkait. Fokus utama penelitian ini adalah bagaimana KPIA melakukan pengawasan terhadap isi siaran yang berpotensi melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), serta bagaimana KPIA merespons aduan masyarakat dan memberikan pembinaan kepada lembaga penyiaran. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KPIA menjalankan fungsi pengawasan melalui kegiatan pemantauan harian, tindak lanjut laporan masyarakat, dan pemberian rekomendasi kepada lembaga penyiaran. Namun demikian, keterbatasan sumber daya manusia dan minimnya dukungan anggaran masih menjadi hambatan yang signifikan. Oleh karena itu, dibutuhkan kolaborasi dan sinergi yang lebih kuat antara KPIA, lembaga penyiaran lokal, serta partisipasi aktif masyarakat guna mewujudkan penyiaran yang sehat, edukatif, dan mencerminkan nilai-nilai kearifan lokal Aceh.
Copyrights © 2026