Penelitian ini membahas pentingnya kepatuhan bank syariah terhadap regulasi hukum ketenagakerjaan sebagai bagian dari penerapan prinsip keadilan dan nilai-nilai syariah dalam pengelolaan sumber daya manusia. Bank syariah tidak hanya berfungsi sebagai lembaga intermediasi keuangan, tetapi juga sebagai institusi yang membawa tanggung jawab moral dan sosial. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan dipandang sebagai fondasi untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan organisasi dan perlindungan hak tenaga kerja. Penelitian ini meninjau kerangka regulasi yang berlaku di Indonesia, termasuk keterkaitannya dengan prinsip maqashid syariah, serta menganalisis tantangan implementasi yang muncul dalam praktik operasional. Fokus kajian juga mencakup peran manajemen, unit kepatuhan, dan mekanisme pengawasan internal dalam memastikan penerapan regulasi secara konsisten. Selain itu, penelitian ini mengevaluasi tingkat kepatuhan, mengidentifikasi dampak ketidakpatuhan terhadap stabilitas organisasi, serta merumuskan strategi peningkatan kepatuhan sebagai langkah preventif dan korektif. Ketidakpatuhan berpotensi menimbulkan konflik industrial, menurunkan kepercayaan karyawan, serta merusak legitimasi sosial bank syariah. Sebaliknya, kepatuhan yang kuat mendorong terciptanya budaya kerja yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan bukan hanya kewajiban administratif, melainkan bagian integral dari praktik etis yang memperkuat kepercayaan publik, loyalitas karyawan, dan citra bank syariah sebagai lembaga keuangan berbasis prinsip keadilan dan kemaslahatan. Dengan demikian, penguatan sistem pengawasan dan komitmen manajerial menjadi kunci keberlanjutan industri perbankan syariah.
Copyrights © 2026