Distribusi zakat memiliki peran strategis dalam mewujudkan keadilan sosial dan peningkatan kesejahteraan umat dalam sistem ekonomi Islam. Zakat tidak hanya berfungsi sebagai instrumen ibadah individual, tetapi juga sebagai mekanisme distribusi kekayaan yang bertujuan mengurangi kesenjangan sosial dan memberdayakan mustahik secara berkelanjutan. Perkembangan teknologi digital pada era modern membuka peluang besar untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan serta distribusi zakat melalui pemanfaatan sistem informasi yang terintegrasi, pengelolaan basis data mustahik yang lebih akurat, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas lembaga pengelola zakat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research), dengan mengkaji berbagai literatur ilmiah, regulasi, serta hasil penelitian terdahulu yang berkaitan dengan distribusi zakat, digitalisasi pengelolaan zakat, dan konsep maqāṣid al-sharī‘ah. Hasil kajian menunjukkan bahwa optimalisasi distribusi zakat di era digital tidak hanya berkaitan dengan aspek efisiensi teknis dan administratif, tetapi juga menekankan pada ketepatan sasaran penerima, keberlanjutan manfaat ekonomi dan sosial, serta kesesuaian dengan prinsip-prinsip syariah. Studi konseptual terhadap praktik pengelolaan zakat oleh BAZNAS menunjukkan bahwa penerapan digitalisasi mampu mendukung distribusi zakat yang lebih tepat sasaran, transparan, dan akuntabel. Namun demikian, implementasi digitalisasi zakat masih menghadapi berbagai tantangan, seperti rendahnya literasi digital masyarakat, keterbatasan infrastruktur teknologi, serta risiko keamanan dan perlindungan data. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan penguatan sistem digital zakat, peningkatan literasi digital masyarakat, pengembangan profesionalisme amil zakat, serta integrasi digitalisasi dengan prinsip maqāṣid al-sharī‘ah guna mewujudkan distribusi zakat yang optimal dan berdampak transformasional bagi kesejahteraan mustahik.
Copyrights © 2026