Penelitian ini menganalisis keabsahan perjanjian kredit mikro dengan sistem tanggung renteng pada Program PT. PNM Mekaar di Nagari Situjuah Gadang serta bentuk tanggung jawab hukum para pihak apabila terjadi wanprestasi. Fokus kajian diarahkan pada pemenuhan syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata, keberlakuan asas kebebasan berkontrak dalam Pasal 1338 KUH Perdata, serta konstruksi perikatan tanggung renteng berdasarkan Pasal 1278–1282 KUH Perdata. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan studi lapangan melalui wawancara semi terstruktur serta observasi terhadap mekanisme pertemuan dan pembayaran kelompok. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara formal perjanjian kredit mikro PNM Mekaar memenuhi unsur perjanjian sebagaimana dimaksud Pasal 1313 KUH Perdata dan keempat syarat sah perjanjian pada Pasal 1320 KUH Perdata, termasuk adanya klausul tanggung renteng yang dinyatakan tegas sebagaimana disyaratkan Pasal 1282 KUH Perdata. Namun, pada tataran substansial ditemukan problem ketidakseimbangan posisi tawar akibat penggunaan perjanjian baku (take it or leave it) yang membatasi ruang negosiasi nasabah, sehingga berpotensi menimbulkan kesepakatan yang tidak sepenuhnya lahir dari pemahaman yang memadai. Dalam hal terjadi wanprestasi, tanggung jawab eksternal terhadap kreditur dapat dibebankan kepada seluruh anggota kelompok berdasarkan prinsip tanggung renteng, sedangkan secara internal anggota yang menanggung pembayaran memiliki hak regres terhadap pihak yang wanprestasi. Penelitian ini menegaskan bahwa keabsahan formal kontrak tidak selalu berbanding lurus dengan keadilan substantif, sehingga diperlukan penguatan perlindungan dan transparansi informasi dalam pelaksanaan kredit mikro berbasis tanggung renteng.
Copyrights © 2026