Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam pertanggungjawaban pidana terdakwa dalam kasus kecelakaan lalu lintas fatal serta membedah ratio decidendi hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 156 K/Pid/2024. Kasus ini menjadi krusial untuk dikaji karena melibatkan terdakwa Roni S. Yadu yang mengendarai sepeda motor di bawah pengaruh minuman beralkohol jenis “cap tikus”, yang mengakibatkan tabrakan maut menewaskan korban Hais Hoga di Jalan Trans Sulawesi . Metode penelitian yang diterapkan adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus guna menelaah struktur penalaran hukum hakim secara komprehensif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terdakwa didasarkan pada terpenuhinya unsur kesalahan dalam bentuk kealpaan berat (culpa lata), di mana terdakwa terbukti melanggar Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 akibat pengabaian standar keselamatan publik secara sadar . Pertimbangan hakim dalam menguatkan pemidanaan pada tingkat kasasi menegaskan bahwa pengaruh alkohol tidak menghapuskan kemampuan bertanggung jawab melalui doktrin actio libera in causa, melainkan menjadi faktor determinan yang memperjelas adanya sikap batin yang tidak peduli terhadap nyawa manusia. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan teori sebab-akibat adekuat secara sah membuktikan hubungan langsung antara kelalaian berat terdakwa dengan kematian korban. Selain itu, hasil kajian memberikan implikasi penting bagi penegak hukum dalam menetapkan kualifikasi kesalahan pengemudi mabuk demi mewujudkan keadilan hukum yang preventif dan edukatif bagi masyarakat pengguna jalan raya.
Copyrights © 2026