Sistem peradilan pidana di Indonesia hingga saat ini masih didominasi oleh pendekatan retributif yang menitikberatkan pada pemidanaan sebagai bentuk pembalasan atas tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku. Pendekatan tersebut dalam praktik menimbulkan berbagai persoalan, antara lain meningkatnya jumlah perkara pidana, kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan, serta belum optimalnya pemenuhan rasa keadilan dan pemulihan bagi korban tindak pidana. Selain itu, korban sering kali diposisikan sebagai pihak yang pasif dan kurang dilibatkan dalam proses penyelesaian perkara pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam konsep Restorative Justice sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana, dengan menelaah pengaturan hukum serta implementasinya dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan, doktrin para ahli hukum, serta artikel ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Restorative Justice merupakan pendekatan yang berorientasi pada pemulihan kerugian korban, pertanggungjawaban pelaku, serta keterlibatan aktif masyarakat dalam penyelesaian konflik pidana. Meskipun konsep Restorative Justice telah memiliki dasar hukum melalui berbagai regulasi, penerapannya di Indonesia masih menghadapi kendala berupa perbedaan pemahaman aparat penegak hukum, keterbatasan regulasi yang terintegrasi, serta potensi ketidakkonsistenan dalam praktik. Oleh karena itu, Restorative Justice memiliki peran strategis sebagai instrumen pembaruan sistem peradilan pidana agar lebih humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada keadilan substantif
Copyrights © 2026