Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa dampak signifikan terhadap pola interaksi masyarakat, khususnya melalui media sosial. Di satu sisi, media sosial memberikan ruang kebebasan berekspresi, namun di sisi lain juga membuka peluang terjadinya tindak pidana ujaran kebencian (hate speech) yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan persatuan bangsa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 terhadap tindak pidana ujaran kebencian di media sosial, serta mengkaji pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 72/Pid.Sus/2020/PT.DPS. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa dalam kasus tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE, khususnya unsur kesengajaan, tanpa hak, serta perbuatan menyebarkan informasi elektronik yang menimbulkan rasa kebencian terhadap kelompok tertentu. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan didasarkan pada aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis, dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap ketertiban umum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan UU ITE dalam perkara tersebut merupakan bentuk penegakan hukum terhadap ujaran kebencian di ruang digital, sekaligus menegaskan bahwa kebebasan berpendapat memiliki batasan hukum yang harus dipatuhi.
Copyrights © 2026