Perkembangan teknologi informasi mendorong kemudahan akses layanan keuangan digital, termasuk pinjaman online. Namun, kemudahan tersebut diiringi maraknya praktik pinjaman online ilegal yang dalam proses penagihannya dilakukan melalui pengancaman dan intimidasi menggunakan sarana elektronik. Praktik ini menimbulkan penderitaan psikologis bagi korban, seperti rasa takut, tekanan mental, dan hilangnya rasa aman, sehingga permasalahan tersebut tidak lagi berada dalam ranah perdata, melainkan telah memasuki ranah hukum pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tindak pidana pengancaman dalam praktik penagihan pinjaman online ilegal serta mengkaji perlindungan hukum bagi korban dan upaya pencegahannya melalui studi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 438/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana pengancaman dilakukan melalui ancaman verbal, ancaman penyebaran data pribadi, pencemaran nama baik, serta tekanan psikologis yang dilakukan secara berulang melalui media elektronik. Dalam putusan tersebut, perbuatan pelaku dinyatakan memenuhi unsur tindak pidana pengancaman berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun, perlindungan hukum bagi korban masih berfokus pada pemidanaan pelaku dan belum mencakup pemulihan korban secara komprehensif. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, pengawasan, serta mekanisme pemulihan korban guna menjamin perlindungan hukum yang efektif dan berkeadilan.
Copyrights © 2026