Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pertanggung Jawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi Prakasa, Ragil Surya; Salsabila, Nabila; Viona, Wahyu Okta; Sherin, Sherin; Rober, Keny; Putera, Alvin Adrian
Indonesian Research Journal on Education Vol. 4 No. 2 (2024): irje 2024
Publisher : Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/irje.v4i2.830

Abstract

Sistem hukum pidana yang dianut oleh KUHP Indonesia adalah sistem hukum Eropa Kontinental, yang tidak mengenal korporasi sebagai subjek hukum. Namun dalam korporasi sebagai subjek hukum. Di Indonesia hal ini di awali dengan lahirnya UU No.7/Drt/1995 tentang Tindak Pidana Ekonomi yang kemudian disusul oleh peraturan pidana khusus lainnya seperti Undang-Undang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi (UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001).Dalam formulasi aturan pemidanaan (pertanggungjawaban pidana) korporasi dalam tindak pidana korupsi terdapat kelemahan-kelemahan sebagai berikut “dalam merumuskan kapan korporasi melakukan tindak pidana korupsi tidak dijelaskna pengertian “hubungankerja” dan “hubungan lain”, tidak diatur pemberatan pidana untuk korporasi yang melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2); tidak diatur pidana pengganti denda yang tidak dibayar oleh korporasi. Selain itu juga terdapat kelemahan umum dari UUPTPK yang berpengaruh terhadap pertanggungjawaban pidana korporasi yaitu: tidak diaturnya korupsi (residive) menurut UUPTPK. Melihat kelemahan-kelemahan tersebut diatas, maka saran yang diberikan adalah UUPTPK perlu diamandemen.
Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pengancaman Dalam Praktik Penagihan Pinjaman Online Ilegal dan Perlindungan Hukum Bagi Korban (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 438/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr) Putera, Alvin Adrian; Sukmareni, Sukmareni
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 1 (2026): Februari - April
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i1.6741

Abstract

Perkembangan teknologi informasi mendorong kemudahan akses layanan keuangan digital, termasuk pinjaman online. Namun, kemudahan tersebut diiringi maraknya praktik pinjaman online ilegal yang dalam proses penagihannya dilakukan melalui pengancaman dan intimidasi menggunakan sarana elektronik. Praktik ini menimbulkan penderitaan psikologis bagi korban, seperti rasa takut, tekanan mental, dan hilangnya rasa aman, sehingga permasalahan tersebut tidak lagi berada dalam ranah perdata, melainkan telah memasuki ranah hukum pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tindak pidana pengancaman dalam praktik penagihan pinjaman online ilegal serta mengkaji perlindungan hukum bagi korban dan upaya pencegahannya melalui studi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 438/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana pengancaman dilakukan melalui ancaman verbal, ancaman penyebaran data pribadi, pencemaran nama baik, serta tekanan psikologis yang dilakukan secara berulang melalui media elektronik. Dalam putusan tersebut, perbuatan pelaku dinyatakan memenuhi unsur tindak pidana pengancaman berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun, perlindungan hukum bagi korban masih berfokus pada pemidanaan pelaku dan belum mencakup pemulihan korban secara komprehensif. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, pengawasan, serta mekanisme pemulihan korban guna menjamin perlindungan hukum yang efektif dan berkeadilan.