Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan pengaturan tindak pidana korporasi dalam kasus pencemaran lingkungan menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, serta mengevaluasi efektivitas implementasi kedua pengaturan tersebut dalam menanggulangi kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh badan usaha. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif melalui studi kepustakaan. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara normatif-deskriptif. Studi komparatif dilakukan karena adanya perkembangan paradigma negara dalam memberikan perlindungan lingkungan hidup dan dalam menetapkan pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi sebagai pelaku usaha. Permasalahan utama yang dikaji adalah sejauh mana kedua undang-undang tersebut mengatur korporasi sebagai subjek hukum pidana lingkungan serta bagaimana efektivitas pengaturannya dalam menanggulangi pencemaran lingkungan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua undang-undang sama-sama mengakui korporasi sebagai pelaku tindak pidana pencemaran lingkungan dan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan prinsip perlindungan lingkungan hidup serta upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran. Namun, perbedaan mendasar terlihat pada tingkat kejelasan dan kelengkapan pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 masih mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi secara sederhana dan kurang rinci, sedangkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 menunjukkan pengaturan yang lebih komprehensif dengan penegasan pertanggungjawaban pidana terhadap badan usaha dan pengurusnya, serta perluasan jenis sanksi pidana, termasuk pidana tambahan dan tindakan tertentu yang dapat dibebankan langsung kepada korporasi.
Copyrights © 2026