Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pertanggung Jawaban Pidana Korporasi Dalam Kejahatan Ekonomi Chan, Muhammad Rafly; Prakasa, Ragil Surya; Musa, Muhammad Ibrahim; Pratama, Harits Surya; Al-Qalil, Muhammad Hafisz; Suwanda, Dwi Ari
PUAN INDONESIA Vol. 5 No. 2 (2024): Vol. 5 No. 2 (2024): Jurnal Puan Indonesia Vol 5 No 2 Januari 2024
Publisher : ASOSIASI IDEBAHASA KEPRI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37296/jpi.v5i2.306

Abstract

The development of economic globalization has the potential for crime/crimes in the economic sector to be committed by business actors in the form of corporations which can cause losses and victims, which is supported by the emergence and development of science and information technology. The difficulty of holding corporations criminally liable for money game activities by using gold as an object in online investment, using multi-level marketing networks and online networks, ultimately results in material losses for victims as customers. However, criminal liability in the form of strict liability can provide a solution to this problem, where full corporate criminal liability (strict liability) states that criminal liability can be sought against the corporation. This research is normative juridical legal research using a conceptual approach, statutory approach and case approach. Collecting material through literature study methods, with primary or secondary laws. Legal material is further examined and analyzed using the approach used in this research to answer the legal problems in this research. The results of this research show: corporate crime is organized crime which not only involves the corporation itself but also involves organs or administrators in the company. Under this regulation, you unknowingly violate the principle of nebis in idem. So in terms of criminal liability against unincorporated companies the law often decides not only against the company but also against its administrators.
Studi Komparatif Pengaturan Tindak Pidana Korporasi Dalam Pencemaran Lingkungan Menurut Undang-Undang No 23 Tahun 1997 dan Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Musa, Muhammad Ibrahim; Sukmareni, Sukmareni
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 1 (2026): Februari - April
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i1.6785

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan pengaturan tindak pidana korporasi dalam kasus pencemaran lingkungan menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, serta mengevaluasi efektivitas implementasi kedua pengaturan tersebut dalam menanggulangi kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh badan usaha. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif melalui studi kepustakaan. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara normatif-deskriptif. Studi komparatif dilakukan karena adanya perkembangan paradigma negara dalam memberikan perlindungan lingkungan hidup dan dalam menetapkan pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi sebagai pelaku usaha. Permasalahan utama yang dikaji adalah sejauh mana kedua undang-undang tersebut mengatur korporasi sebagai subjek hukum pidana lingkungan serta bagaimana efektivitas pengaturannya dalam menanggulangi pencemaran lingkungan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua undang-undang sama-sama mengakui korporasi sebagai pelaku tindak pidana pencemaran lingkungan dan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan prinsip perlindungan lingkungan hidup serta upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran. Namun, perbedaan mendasar terlihat pada tingkat kejelasan dan kelengkapan pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 masih mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi secara sederhana dan kurang rinci, sedangkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 menunjukkan pengaturan yang lebih komprehensif dengan penegasan pertanggungjawaban pidana terhadap badan usaha dan pengurusnya, serta perluasan jenis sanksi pidana, termasuk pidana tambahan dan tindakan tertentu yang dapat dibebankan langsung kepada korporasi.