Het Recht Hinkt Achter De Feiten Aan artinya hukum tertatih-tatih mengikuti perkembangan zaman. Prinsip tersebut merupakan prinsip dimana hukum selalu tertinggal dalam melihat keadaan masyarakat terutama dalam bidang teknologi. Perkembangan transaksi elektronik telah memunculkan berbagai permasalahan hukum, salah satunya adalah maraknya penggunaan logo atau tanda yang menyerupai merek terkenal dalam transaksi online guna menarik perhatian konsumen. Praktik tersebut pada dasarnya merupakan strategi visual yang menimbulkan persepsi yang dimana produk yang dipasarkan merupakan produk bermerek reputasi tinggi. Perlindungan hak atas merek di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang menegaskan bahwa hak atas merek merupakan hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan pelanggaran, salah satunya melalui penjualan produk pakaian bermerek terkenal dalam bentuk barang tiruan yang tidak sesuai dengan standar dan kualitas merek asli serta disertai informasi yang tidak jelas sehingga berpotensi merugikan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewajiban Shopee dalam melakukan verifikasi produk guna mencegah peredaran barang berlogo merek dagang terkenal dalam transaksi jual beli online dan bentuk sanksi dan solusi hukum terhadap penggunaan logo yang menyerupai merek dagang terkenal dalam transaksi jual beli online berdasarkan ketentuan hukum merek. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif, menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.
Copyrights © 2026