Kudeta militer di Myanmar pada tahun 2021 telah memicu krisis politik dan kemanusiaan yang berdampak luas terhadap stabilitas kawasan Asia Tenggara. Sebagai respons, ASEAN menyepakati Five-Point Consensus yang diharapkan menjadi kerangka kolektif dalam mendorong penghentian kekerasan dan dialog politik. Namun, implementasi kesepakatan tersebut menunjukkan keterbatasan yang signifikan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis dilema prinsip non-interference ASEAN melalui studi atas implementasi Five-Point Consensus dalam penanganan konflik Myanmar. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus, berbasis analisis dokumen resmi ASEAN, pernyataan elite ASEAN, serta observasi kebijakan regional. Hasil penelitian menunjukkan tiga temuan utama: pertama, prinsip non-interference membatasi efektivitas tekanan politik ASEAN terhadap junta militer Myanmar; kedua, perbedaan sikap dan kepentingan negara anggota menghasilkan respons yang tidak seragam; dan ketiga, ketiadaan mekanisme penegakan kebijakan kolektif menghambat kemajuan penghentian kekerasan dan dialog inklusif. Temuan ini menegaskan adanya kesenjangan antara komitmen normatif ASEAN dan realitas implementasi kebijakan. Penelitian ini berkontribusi dalam memperkaya kajian regionalisme ASEAN dengan menyoroti dilema normatif dan operasional organisasi regional dalam menghadapi konflik domestik yang berdampak regional.
Copyrights © 2025