Urgensi penulisan ini diilhami oleh melihat maraknya korupsi, kolusi dan nepotisme dalam kehidupan bernegara di Indonesia. Maraknya korupsi, kolusi dan nepotisme merupakan keadaan darurat kejahatan yang harus dilambatkan lajunya. Langkah yang harus ditanamkan adalah rasa patriotic penyelenggara negara untuk mengedepankan perilaku mempedomani nilai moral, ethic dan religion dalam kesehariannya. Ada kekeliruan, kesalahan itu terjadi karena pada institusi pembuat undang-undang tersebut tidak mempedomani/mengedapankan nilai moral, ethic, religion dalam perbuatan keseharian tugas-tugasnya. Berdasarkan fakta lapangan, teori, konsep, serta analisis, yang dilakukan ditemukan susahnya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepostisme dalam bernegara, terdapatnya pengaruh perilaku individu, karakteristik individual sosial bernegara dengan hukum. Kompleksitas situasi sosial adanya keengganan pejabat negara untuk tunduk dan patuh pada hukum untuk menjauhkan diri dari perilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme. Suatu keadaan dimana harus adanya sistem hukum baru, saling bertemu, mempengaruhi dan mengintervensi satu sama lain menyebabkan pergerakan kepatuhan hukum di masyarakat, masyarakat bernegara harusnya melakukan pilihan rasional, dan sosiologis untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, nepotisme. Karenanya kontruksi hukum yang ditawarkan adalah feedback kekuatan sosial personal (KSP) antara institusi negara (law making institution), (implementing instutition) dan masyarakat, dalam konstruksi presmatik kepatuhan ini harus lahir. Simpulan, sistem hukum sebagai penyeimbang untuk melahirkan undang undang perampasan asset dan sistem peradilan yang melaksanakan peradilan perampasan asset dan masyarakat Indonesia juga harus di akselerasikan dalam aplikasi ideal yang menjunjung tinggi konsitensi berbasis pada moral, ethic, dan religion. Dimana masyarakat Indonesia dan pejabat negara harus konsisten dalam penerapan yurisdiksi dan sistem hukum berkaitan hukum korupsi harus disediakan oleh negara. lahirkannya undang-undang perampasan asset, diharapkan menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam mengatasi semakin meluasnya kejahatan korupsi di negeri kita tercinta.
Copyrights © 2025