Perkembangan teknologi informasi telah mendorong penggunaan dokumen elektronik secara luas dalam berbagai perbuatan hukum, termasuk pemanfaatan tanda tangan digital sebagai sarana pengesahan yang memiliki akibat hukum. Keberadaan tanda tangan digital telah diakui secara normatif dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya dalam konteks keabsahan perjanjian dan kekuatan pembuktian dalam hukum perdata. Namun demikian, penggunaan tanda tangan digital juga berpotensi menimbulkan sengketa, terutama terkait keaslian, otentisitas, serta tanggung jawab para pihak dalam dokumen elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan tanda tangan digital dalam hukum perdata Indonesia serta akibat hukum yang timbul apabila terjadi pemalsuan atau penyalahgunaan tanda tangan digital dalam dokumen elektronik. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menggunakan bahan hukum primer dan sekunder yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanda tangan digital memiliki kekuatan pembuktian yang sah dalam hukum perdata sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Apabila terjadi pemalsuan atau penyalahgunaan, perbuatan tersebut dapat menimbulkan akibat hukum berupa pembatalan perjanjian, ganti rugi, atau tuntutan perdata lainnya. Oleh karena itu, diperlukan kepastian pengaturan serta mekanisme pembuktian yang jelas guna menjamin perlindungan hukum bagi para pihak dalam transaksi elektronik.
Copyrights © 2026