Pernikahan merupakan institusi sosial dan agama yang mengharapkan kelanjutan generasi melalui kehadiran anak. Namun, tidak semua pasangan dapat memiliki anak kandung, sehingga pengangkatan atau adopsi anak menjadi alternatif untuk membentuk keluarga. Penelitian ini membahas perbedaan pengaturan hak waris anak angkat antara hukum Islam dan hukum perdata di Indonesia, serta implikasinya dari perspektif maqāṣid al-syarī‘ah dan fatwa kontemporer. Metode penelitian menggunakan studi pustaka dengan pendekatan komparatif, menganalisis literatur, regulasi, dan fatwa terkait hak waris anak adopsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum Islam, anak angkat tidak memiliki hak waris karena nasab biologis tetap melekat pada orang tua kandung, tetapi dapat menerima hibah atau wasiat wajibah maksimal sepertiga harta orang tua angkat. Dalam hukum perdata, anak adopsi memiliki hak waris setara anak kandung. Dari perspektif maqāṣid al-syarī‘ah, praktik pengangkatan yang melibatkan pihak ketiga dan mengaburkan nasab dilarang, karena dapat menimbulkan kemudharatan hukum dan sosial. Fatwa kontemporer menegaskan bahwa pengangkatan anak diperbolehkan hanya dalam kerangka kafalah, yakni pengasuhan, pendidikan, nafkah, dan perlindungan, tanpa mengubah nasab atau hak waris. Temuan ini menjadi dasar rekomendasi harmonisasi praktik pengasuhan anak dalam masyarakat Muslim.
Copyrights © 2026