Latar Belakang Masalah: Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang secara tidak proporsional berdampak pada perempuan dan anak. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis strategi pencegahan serta mekanisme perlindungan hukum bagi korban di Indonesia. Metode Pengabdian: Upaya pencegahan difokuskan pada penguatan ketahanan keluarga, sosialisasi edukatif, dan penghapusan stereotip gender. Sementara itu, mekanisme perlindungan hukum dilakukan melalui implementasi UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, yang mencakup penyediaan perlindungan sementara oleh kepolisian, surat perintah perlindungan dari pengadilan, serta layanan pemulihan kesehatan dan psikologis. Hasil Pengabdian: Hasil kajian menunjukkan bahwa keberhasilan penanganan KDRT sangat bergantung pada sinergi antara penegak hukum, lembaga pendukung, dan keberanian korban untuk melapor.
Copyrights © 2026