Penelitian ini membahas eksistensi dan peran arbitrase syariah (tahkim/hakam) sebagai mekanisme penyelesaian sengketa alternatif dalam kegiatan ekonomi syariah di Indonesia. Arbitrase syariah berfungsi sebagai instrumen untuk menyelesaikan sengketa keperdataan (mu’amalah) berdasarkan prinsip keadilan, kejujuran, dan kesetaraan yang mencerminkan nilai-nilai Islam dalam praktik hukum modern. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan, sumber hukum Islam, dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa arbitrase syariah, yang memiliki landasan normatif kuat dalam Al-Qur’an, Hadis, dan ijma’ ulama, telah diakui dalam hukum positif Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Namun, penerapannya masih menghadapi tantangan, terutama dalam hal pengakuan dan pelaksanaan putusan oleh pengadilan negeri. Oleh karena itu, penguatan aspek kelembagaan dan kerangka hukum arbitrase syariah menjadi penting untuk mewujudkan penyelesaian sengketa yang efektif, adil, dan sesuai prinsip syariah di Indonesia.
Copyrights © 2026