Perkembangan sektor pariwisata di Indonesia mendorong pertumbuhan industri perhotelan yang dalam kegiatan usahanya berkewajiban menyediakan sarana dan fasilitas keselamatan dan keamanan serta bertanggung jawab atas keselamatan tamu hotel sebagaimana diatur dalam Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan kelalaian pelaku usaha dalam menjamin keselamatan konsumen, sebagaimana kasus serangan ular yang terjadi di Novotel Lombok. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan konsumen terhadap kerugian yang timbul akibat insiden tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan adanya pelanggaran hak konsumen akibat kelalaian Novotel Lombok dalam menjamin keselamatan dan keamanan konsumen.
Copyrights © 2026