Isu vaksin dan kehalalan produk medis menjadi persoalan keagamaan kontemporer yang memunculkan polemik di tengah masyarakat Muslim Indonesia. Polemik tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek kesehatan, tetapi juga menyentuh dimensi hukum Islam dan otoritas keagamaan. Dalam konteks ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tampil sebagai dua institusi strategis yang memiliki pengaruh besar dalam membentuk sikap keagamaan umat. Artikel ini bertujuan menganalisis peran PBNU dan MUI penetapan fatwa keagamaan isu vaksin dan halal, sinergi PBNU dan MUI dalam isu vaksin dan halal, dn implikasi sinergi PBNU dan MUI terhadap masyarakat dan kebijakan kesehatan publik. Metode yang digunakan adalah kualitatif-deskriptif melalui studi pustaka terhadap fatwa, dokumen resmi, dan literatur ilmiah. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun terdapat perbedaan metodologis antara PBNU dan MUI, keduanya memiliki orientasi yang sama pada kemaslahatan umat, khususnya perlindungan jiwa (ḥifẓ al-nafs). Keduanya berkontribusi pada peningkatan kepercayaan publik terhadap fatwa keagamaan serta mendukung kebijakan kesehatan nasional.
Copyrights © 2026