Studi ini menganalisis transformasi pendekatan psikospiritual yang berkembang di era digital dengan mengintegrasikan nilai-nilai kearifan lokal dan kerangka evaluatif maqāṣid al-sharī‘ah. Dengan mengadopsi desain tinjauan literatur naratif, penelitian ini mensintesis temuan dari bidang psikologi Islam, sosiologi digital, dan hukum Islam. Studi ini menelusuri pergeseran praktik psikospiritual dari bimbingan tatap muka yang tradisional ke platform digital yang lebih komersial dan instan. Perubahan ini menimbulkan keprihatinan etis terkait privasi data, validitas bimbingan, dan potensi distorsi spiritualitas yang bertentangan dengan prinsip perlindungan jiwa dan agama. Temuan menunjukkan bahwa nilai-nilai kearifan lokal seperti sipakatau (saling menghormati) dan kepercayaan komunal tetap strategis untuk mengharmonisasikan praktik digital dengan prinsip ekonomi dan etika Islam. Model integratif yang diusulkan menekankan pada transparansi kontrak bimbingan dan perlindungan hak pengguna untuk menciptakan ekosistem psikospiritual digital yang adil dan berkelanjutan.
Copyrights © 2025