ABSTRAK Penelitian ini membahas analisis yuridis putusan lepas (onslag van rechtvervolging) dalam perkara tindak pidana pemilu, dengan studi kasus Putusan No.10/Pid.Sus/2024/PN Tmt. Latar belakang penelitian adalah adanya fenomena hukum ketika hakim tidak menjatuhkan pidana terhadap terdakwa meskipun unsur-unsur perbuatan terbukti, dengan alasan bahwa perbuatan tersebut bukan tindak pidana. Hal ini menimbulkan perdebatan terkait kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak-hak politik warga negara. Karena itu, penelitian ini penting untuk mengkaji pertimbangan hakim, kesesuaiannya dengan asas legalitas, serta implikasi yuridis terhadap penegakan hukum pemilu di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan ialah metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa undang-undang dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa literatur, jurnal, dan pendapat para ahli hukum. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menelaah pertimbangan hakim, lalu dibandingkan dengan teori hukum pidana dan prinsip penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, serta demokratis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam Putusan No.10/Pid.Sus/2024/PN Tmt menekankan pada tidak adanya sifat melawan hukum dalam perbuatan terdakwa, sehingga tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pemilu. Putusan lepas ini sejalan dengan asas legalitas yang menghendaki perbuatan hanya dapat dipidana bila diatur jelas dalam undang-undang. Namun, dari perspektif politik hukum pemilu, putusan ini menimbulkan kritik karena berpotensi melemahkan integritas pemilu. Dengan demikian, penelitian menegaskan pentingnya harmonisasi antara asas legalitas hukum pidana dan tujuan penyelenggaraan pemilu demokratis. .Kata kunci: Putusan lepas, Onslag van rechtvervolging, Tindak pidana pemilu ABSTRACT This study examines the juridical analysis of dismissal of prosecution (onslag van rechtvervolging) in election crime cases, with a case study of Decision No.10/Pid.Sus/2024/PN Tmt. The background of this research is the legal phenomenon where judges do not impose a sentence on defendants even though the elements of the act are proven, on the grounds that the act does not constitute a criminal offense. This raises debates regarding legal certainty, justice, and the protection of citizens’ political rights. Therefore, this study is important to examine the judges’ considerations, their conformity with the principle of legality, and the juridical implications for election law enforcement in Indonesia. The research method employed is a normative juridical approach using a case study (case approach). The legal materials consist of primary sources, such as laws and court decisions, and secondary sources, including literature, journals, and expert opinions. The analysis is qualitative, reviewing the judges’ reasoning and comparing it with criminal law theory and principles of fair, honest, and democratic election administration. The study results indicate that the judges’ considerations in Decision No.10/Pid.Sus/2024/PN Tmt emphasize the absence of unlawfulness in the defendant’s actions, so the act cannot be classified as an election crime. This dismissal aligns with the principle of legality, which requires that an act can only be punished if clearly regulated by law. However, from the perspective of election law policy, this decision raises criticism as it may weaken election integrity. Thus, the study highlights the importance of harmonizing the principle of legality in criminal law with the objectives of democratic election administration. Keywords: Dismissal of prosecution, Onslag van rechtvervolging, Election crime
Copyrights © 2025