Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum terhadap akta jual beli yang dibuat di hadapan Camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sementara, khususnya apabila jual beli tersebut dilakukan oleh pihak lain dan kemudian dibatalkan oleh pengadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, analitis, dan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Dari hasil penelitian dapat diperoleh akibat hukum akta jual beli yang dibuat dihadapan PPAT camat terkait jual beli oleh pihak lain menyebabkan akta jual beli tersebut tidak memiliki kedudukan hukum, baik bagi penjual maupun pembeli dan kepastian hukum akta jual beli ini adanya peraturan yang jelas (jernih), konsisten dan semuanya harus dilaksanakan. Namun karena tidak dilaksanakan bahkan melanggar syarat subjektif dan syarat objektif suatu perjanjian sehingga akta jual beli yang dibuat dihadapan PPAT camat terkait jual beli oleh pihak lain dibatalkan oleh hakim pengadilan. Dengan pembatalan tersebut kepastian hukum itulah yang diberikan bagi akta jual beli yang dibuat dihadapan PPAT camat terkait jual beli oleh pihak lain.
Copyrights © 2025