Pelayanan publik merupakan salah satu kewajiban utama negara dalam rangka memenuhi hak-hak dasar warga negara. Dalam praktik penyelenggaraannya, pelayanan publik masih sering diwarnai oleh berbagai bentuk maladministrasi seperti penyalahgunaan wewenang, penundaan berlarut, hingga tindakan tidak profesional oleh aparatur negara. Untuk mengawasi dan mencegah terjadinya maladministrasi tersebut, dibentuklah Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga negara yang bersifat mandiri. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji kewenangan Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, dasar hukum kewenangannya, serta peran strategis Ombudsman dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Metode penulisan yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa Ombudsman memiliki kewenangan penting dalam menerima laporan masyarakat, melakukan pemeriksaan, serta memberikan rekomendasi kepada instansi penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya perbaikan sistem pelayanan publik di Indonesia.
Copyrights © 2024