Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PEMBERDAYAAN DAN PENYULUHAN HUKUM TERHADAP PETANI PENGGARAP HUTAN LINDUNG DI KABUPATEN PASAMAN Yosep Hadi Putra
Journal of Community Service Vol 3 No 1 (2021): JCS, June 2021
Publisher : Ikatan Dosen Menulis

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (606.925 KB) | DOI: 10.56670/jcs.v3i1.66

Abstract

Di Kabupaten Pasaman, hutan lindung digarap oleh petani tempatan karena mereka klaim sebagai hutan adat dan dapat digarap oleh masyarakat. Akibat penggarapan yang tidak terkontrol tersebut sering mengundang terjadinya bencana alam berupa kebakaran hutan, banjir dan galodo. oleh karena itu, agar lingkungan hutan terjaga dan petani penggarap dapat berusaha di lahan tersebut, perlu dicari solusinya dengan mensosialisasikan aspek hukum dan model pengelolaan hutan berbasis Agroforestry. Kegiatan akan diawali dengan survei lokasi garapan untuk melihat sistem pengelolaan lahan yang diterapkan di tingkat petani, melakukan pelatihan/sosialisasi tentang aspek hukum dan mempraktekkan sistem pengelolaan yang benar berbasis Agroforestry di lahan garapan dengan Sistem Agroforestry Sederhana. Untuk menunjang praktek di lapangan, bibit tanaman hutan diharapkan dapat bantuan dari Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Barat dan bibit tanaman sela disiapkan oleh petani atas swadaya masyarakat.
KEWENANGAN OMBUDSMAN SEBAGAI LEMBAGA PENGAWAS PELAYANAN PUBLIK Nessa Fajriyana Farda; Yosep Hadi Putra; Nabila Aurel Geandra; Tasrifin Karim
Journal of Social and Economics Research Vol 6 No 2 (2024): JSER, December 2024
Publisher : Ikatan Dosen Menulis

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54783/jser.v6i2.1375

Abstract

Pelayanan publik merupakan salah satu kewajiban utama negara dalam rangka memenuhi hak-hak dasar warga negara. Dalam praktik penyelenggaraannya, pelayanan publik masih sering diwarnai oleh berbagai bentuk maladministrasi seperti penyalahgunaan wewenang, penundaan berlarut, hingga tindakan tidak profesional oleh aparatur negara. Untuk mengawasi dan mencegah terjadinya maladministrasi tersebut, dibentuklah Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga negara yang bersifat mandiri. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji kewenangan Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, dasar hukum kewenangannya, serta peran strategis Ombudsman dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Metode penulisan yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa Ombudsman memiliki kewenangan penting dalam menerima laporan masyarakat, melakukan pemeriksaan, serta memberikan rekomendasi kepada instansi penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya perbaikan sistem pelayanan publik di Indonesia.
KEWENANGAN OMBUDSMAN SEBAGAI LEMBAGA PENGAWAS PELAYANAN PUBLIK Nessa Fajriyana Farda; Yosep Hadi Putra; Nabila Aurel Geandra; Tasrifin Karim
Journal of Social and Economics Research Vol 6 No 2 (2024): JSER, December 2024
Publisher : Ikatan Dosen Menulis

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54783/jser.v6i2.1375

Abstract

Pelayanan publik merupakan salah satu kewajiban utama negara dalam rangka memenuhi hak-hak dasar warga negara. Dalam praktik penyelenggaraannya, pelayanan publik masih sering diwarnai oleh berbagai bentuk maladministrasi seperti penyalahgunaan wewenang, penundaan berlarut, hingga tindakan tidak profesional oleh aparatur negara. Untuk mengawasi dan mencegah terjadinya maladministrasi tersebut, dibentuklah Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga negara yang bersifat mandiri. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji kewenangan Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, dasar hukum kewenangannya, serta peran strategis Ombudsman dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Metode penulisan yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa Ombudsman memiliki kewenangan penting dalam menerima laporan masyarakat, melakukan pemeriksaan, serta memberikan rekomendasi kepada instansi penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya perbaikan sistem pelayanan publik di Indonesia.