Perkembangan dalam teknologi informasi telah mendorong perubahan besar bagaimana cara orang melakukan transaksi perdagangan, khususnya melalui platform digital seperti e-commerce dan marketplace. Meskipun transaksi tersebut lebih memudahkan dan efisiensi, transaksi secara digital juga dapat menimbulkan risiko pelanggaran hak-hak konsumen, mulai dari penipuan, informasi yang salah, hingga penyalahgunaan data pribadi. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti perlindungan konsumen dalam perdagangan digital di Indonesia dengan mengkaji aspek-aspek regulasi yang ada, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan aturan turunan yang berkaitan dengan perdagangan elektronik. Selain itu, penelitian ini juga menganalisis penerapan perlindungan tersebut di lapangan, termasuk peran pelaku bisnis, pemerintah, dan lembaga perlindungan konsumen.
Copyrights © 2025