Penelitian ini mengeksplorasi aspek hukum asuransi Syariah (takaful) dengan mengkaji prinsip-prinsip kepatuhan Syariah yang tertanam dalam kontrak takaful. Seiring dengan terus meningkatnya permintaan produk keuangan Islam, memastikan bahwa operasional takaful selaras dengan prinsip-prinsip hukum Islam menjadi semakin penting. Studi ini menganalisis elemen-elemen kunci kepatuhan Syariah seperti larangan gharar (ketidakpastian yang berlebihan), maysir (perjudian), dan riba (riba), sekaligus menekankan pentingnya kerja sama timbal balik (ta'awun) dan tanggung jawab bersama di antara para peserta. Dengan meninjau peraturan terkait di Indonesia dan membandingkannya dengan standar internasional, makalah ini mengidentifikasi kekuatan dan tantangan hukum dalam implementasi asuransi Syariah. Temuan penelitian ini mengungkapkan perlunya pengawasan regulasi yang kuat, peningkatan transparansi, dan peran aktif Dewan Pengawas Syariah untuk memastikan integritas dan legitimasi produk takaful. Studi ini berkontribusi pada wacana hukum Islam dan regulasi keuangan dengan menyoroti peran penting struktur hukum dalam menjaga kepercayaan publik dan mendorong mekanisme pembagian risiko yang etis dalam asuransi Islam.
Copyrights © 2025