Wakaf memiliki peran strategis dalam menopang amal usaha Muhammadiyah, baik di bidang pendidikan, dakwah, maupun sosial. Namun, kelemahan dalam pendataan dan pemetaan aset seringkali menjadi kendala dalam pengembangan dan per-lindungan hukum atas tanah wakaf. Kegiatan pengabdian Masyarakat ini dilakukan di Desa Pontang dengan tujuan memetakan dan mendata aset wakaf Muhammdiyah seabagi dasar pengembangan amal usaha di masa depan. Metode yang digunakan meliputi observasi lapangan, wawancara dengan pengurus Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM), serta input data aset ke dalam Sistem Informasi Manajemen Aset Muhammadiyah (SIMAM). Hasil kegiatan menunjukkan bahwa terdapat empat bidang tanah wakaf yang telah dimanfaatkan untuk masjid, mushola, dan Taman Kanak-kanak. Seluruh aset tersebut telah didokumentasikan secara administratif dan dipetakan titik koordinatnya, sehingga memperoleh validasi hukum dan Gambaran spasial yang jelas. Dokumentasi ini menjadi dasar penting bagi perencanaan strategis pengembangan amal usaha Muhammadiyah di tingkat ranting. Dengan demikian, pendataan dan pemetaan wakaf bukan hanya berfungsi sebagai arsip, tetapi juga sebagai instrument perlindungan hukum dan penguatan peran sosial-ekonomi persyarikatan di Masyarakat.
Copyrights © 2025