Kartel adalah kesepakatan atau kerja sama yang dilakukan oleh dua atau lebih pelaku usaha yang seharusnya bersaing, dengan tujuan untuk mengendalikan pasar demi keuntungan bersama. Di Indonesia, larangan dan sanksi terhadap kartel diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pada tingkat internasional, OECD melalui Instrumen Hukum Nomor 0452 tentang Recommendation of the Council Concerning Effective Action Against Hard Core Cartels memberikan referensi untuk optimalisasi penegakan hukum atas kartel. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian regulasi Indonesia untuk menindak kartel dengan standar yang ditetapkan oleh OECD. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meski ada larangan kartel dan mekanisme pemberian sanksi atas pelaku kartel, namun jika dibandingkan dengan yang direkomendasikan dalam Instrumen OECD No. 0452, masih terdapat kelemahan dalam regulasi Indonesia misalnya dalam hal terbatasnya mekanisme leniency, ketiadaan sanksi pidana dan mekanisme perdata yang efektif, kewenangan aparat penegak hukum, serta mekanisme ganti rugi bagi pihak yang merasa dirugikan oleh praktik kartel. Untuk itu, diperlukan perubahan regulasi agar penegakan hukum kartel di Indonesia dapat berjalan optimal dan juga sejalan dengan standar internasional OECD.
Copyrights © 2025